MOTIVASI HARI INI

VSIcenter.com | Peluang Bisnis VSI | Veritra Sentosa Internasional | Veritra Pay | Habs Pro | Bisnis Ustadz Yusuf Mansur

KESISWAAN

KEGIATAN SISWA
Yayayasan Pendidikan Budi Utomo
SMA BUDI UTOMO
NSS : 304050405053 STATUS : TERAKREDITASI : A
GADINGMANGU, PERAK, JOMBANG JAWA TIMUR 61461
==============================================
TATA TERTIB SISWA
SMA BUDI UTOMO GADINGMANGU, PERAK, JOMBANG, JAWA TIMUR

BAB I

KETENTUAN UMUM

1. Tata Tertib Sekolah merupakan seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh siswa dimaksudkan sebagai rambu rambu etika bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah.
2. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib Sekolah ini dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab.
3. Pelanggaran terhadap Tata Tertib Sekolah akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib ini.



BAB II
TUJUAN
1. Mengatur, membimbing, dan mengarahkan kehidupan siswa sehari hari di sekolah.
2. Menunjang agar proses Kegiatan Belajar Mengajar dapat berjalan dengan baik.
3. Membiasakan siswa bersikap, berperilaku, sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
4. Meningkatkan pembinaan siswa dalam menunjang Wawasan Wiyata Mandala.

BAB III
A. TATA TERTIB SEKOLAH

Pasal 1
Seragam Sekolah

Dengan memperhatikan SK Ditjen Dikdasmen Nomor 1 00X/Kep/ 2001 tanggal 16 Februari 2001 dan Keputusan Rapat Dewan Guru SMA tanggal 2 Juli 2007 pakaian seragam sekolah ditetapkan sebagai berikut:
a. Pakaian
Senin s.d. Selasa : Celana panjang putih ,baju putih lengan panjang, putra baju dimasukkan memakai ikat pinggang. Siswa putri menggunakan jilbab putih, baju putih lengan panjang, rok warna putih. Sepatu warna hitam, dan kaos kaki warna putih.

Rabu s/d Kamis : Celana panjang abu-abu, baju putih lengan pendek dimasukkan, Siswa putri memakai jilbab warna putih, baju putih lengan panjang, rok warna abu – abu. Sepatu warna hitam, dan kaos kaki warna putih.

Jumat s/d Sabtu : Seragam Pramuka, memakai ikat pinggang,. Putri memakai jilbab warna coklat dan baju lengan panjang. Sepatu warna hitam, dan kaos kaki warna putih.

b. Model, maupun ukuran pakaian seragam tersebut di atas harus standar nasional dan busana muslim.
c. Seragam olahraga dipakai pada waktu pelajaran olahraga dan harus menggunakan sepatu olah raga.

Pasal 2
Kehadiran di Sekolah

1. Siswa wajib hadir di sekolah selambat lambatnya 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
2. Siswa yang terlambat datang wajib melapor ke Guru Piket dan baru diperbolehkan masuk kelas setelah mendapat izin mengikuti pelajaran dari guru piket.
3. Siswa yang tidak masuk sekolah harus minta ijin kepada sekolah baik datang langsung atau surat izin dari orang tua/wali murid/Pembina pondok.
4. Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum waktu pelajaran berakhir wajib meminta izin dari guru bidang study,guru piket dan disetujui Wakil Kepala Sekolah / tim ketertiban..
5. Pada waktu pulang sekolah siswa harus segera pulang ke rumah masing-masing, waktu berjalan tidak boleh memenuhi jalan, berbuat gaduh. Dilarang bergerombol ditempat umum untuk suatu kegiatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan sekolah.
6. Sebelum bel masuk sekolah/waktu pulang sekolah, siswa tidak diperkenankan duduk duduk di tempat parkir, di tepi jalan/memenuhi jalan atau tempat tempat tertentu.
7. Pada jam istirahat siswa tidak diperbolehkan berada di luar lingkungan sekolah.

Pasal 3
Hari Libur Sekolah
1. Hari Libur Sekolah sesuai dengan Kalender Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Sekolah.
2. Siswa diijinkan pulang sesuai dengan jadwal libur Kalender Pendidikan.
3. Siswa datang ke Sekolah sesuai dengan jadwal masuk sekolah.

Pasal 4
Kegiatan Belajar Mengajar
1. Kehadiran siswa dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama satu semester minimal 90% dari jumlah jam tatap muka.
2. Siswa yang akan meninggalkan KBM karena ada kepentingan harus meminta izin guru bidang studi.
3. Siswa harus mengikuti KBM dengan baik , penuh semangat dan tidak boleh membuat gaduh.
4. Pada saat KBM / jam pelajaran siswa tidak diperkenankan makan, minum di dalam kelas dan jajan di kantin/ koperasi / warung.
5. Pada saat pergantian jam pelajaran siswa tetap di dalam kelas.
6. Siswa harus mengerjakan tugas tugas/pekerjaan rumah (PR) yang diberikan oleh guru bidang study yang bersangkutan.

7. Saat ulangan / ujian siswa dilarang bekerjasama, berkomunikasi, mencontek atau membiarkan pekerjaannya dicontek oleh siswa yang lain.



Pasal 5

Penampilan Diri



1. Siswa putra harus merapikan rambut agar tidak menutup daun telinga, tidak menutupi kerah baju, tidak menutupi alis, tidak diukir, tidak dikuncir, tidak dicat, tidak bertutup kepala selain topi sekolah.

2. Siswa tidak boleh berkuku panjang, mengecat kuku, bertatto, lukis tubuh.

3. Siswa putra dilarang menindik telinga, hidung maupun bagian tubuh lainnya, memakai anting-anting, memakai gelang, dan memakai kalung.

4. Siswa putri tidak diperkenankan memakai make up yang berlebihan, memakai aksesoris , berbaju tipis, berbaju ketat atau perhiasan yang mencolok.

5. Siswa putri dilarang menindik bagian tubuh kecuali telinga.

6. Siswa tidak diperkenankan memakai jaket, rompi, sweater dan sejenisnya di dalam kelas, kecuali jas almamater.

7. Siswa datang di sekolah harus berpakaian / berdandan rapi, sopan dan bersepatu.

8. Siswa putra dilarang bercelana menutup mata kaki ( 1 – 2 cm diatas mata kaki ), lebar bawah celana antara 20 - 22 cm, bersaku dalam, berikat pinggang hitam, panjang baju yang dimasukkan celana ± 15 cm.



Pasal 6

Sopan Santun dan Tata Pergaulan

1. Siswa wajib bersikap sopan dan hormat kepada guru dan siapapun di mana pun berada.

2. Siswa harus saling menghormati, menghargai perbedaan pendapat, dan bergaul dengan baik , melaksanakan 6 thobiah luhur di sekolah maupun di luar sekolah. serta menghargai perbedaan latar belakang sosial budaya masing masing.

3. Menghormati ide, pikiran, pendapat, dan hak milik teman atau orang lain.

4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan yang benar adalah benar dengan sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.

5. Berani mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada siapapun.

6. Dilarang memberikan ucapan selamat kepada yang berulang tahun dengan tindakan tindakan yang tidak baik, seperti menyiram air, bedak/tepung, telur dll.



Pasal 7

Kebersihan, Kedisiplinan, Ketertiban, dan Keamanan



1. Setiap kelas mempunyai tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas serta menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.

2. Tugas Tim Piket Kelas :

a. Membersihkan lantai, dinding, meja, kursi sebelum jam pelajaran dimulai.

b. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti membersihkan papan tulis, menyiapkan alat tulis (spidol), dll.

c. Merapikan hiasan dinding kelas, jadwal piket, gambar-gambar atau perlengkapan kelas, dan hiasan lainnya.

d. Merapikan meja guru dengan memasang taplak meja dan hiasan bunga.

e. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: mencoret-coret, kelas gaduh, kerusakan benda benda yang ada di kelas dsb.

3. Siswa harus menjaga kebersihan, keindahan, kerapian, kerindangan, ketertiban, keamanan, dan kekeluargaan (K 7) di lingkungan sekolah.

4. Siswa harus menjaga ketenangan belajar, baik di dalam kelas, ruang perpustakaan, laboratorium maupun tempat lain.

5. Siswa harus merawat barang inventaris sekolah.

6. Siswa harus menjaga keamanan barang barang bawaan miliknya sendiri (kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab masing-masing).

7. Siswa dilarang membawa, menyimpan, menggunakan, rokok, minuman keras, obat terlarang, gambar porno, alat lahan, senjata tajam dan atau senjata api.

8. Siswa dilarang merokok, meminum minuman keras, menggunakan obat terlarang baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

9. Siswa dilarang mencuri , menipu baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

10. Siswa dilarang memalak atau memeras, menjadi pemicu kerusuhan (memprovokasi), baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

11. Siswa dilarang berkelahi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

12. Siswa dilarang mencoret coret meja, kursi, tembok/bangunan baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

13. Siswa dilarang berbicara tidak sopan, mengumpat, menggunjing, menghina, dan memanggil orang lain dengan kata-kata atau panggilan yang tidak senonoh.

14. Siswa dilarang membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah, seperti , kaset VCD, CD, DVD, HP, komik, gambar-gambar porno, dll.

15. Siswa dilarang membawa alat permainan atau melakukan permainan yang mengarah pada lahan / permainan judi.

16. Siswa dilarang mengotori, meludah atau membuang sampah tidak pada tempatnya.

17. Siswa dilarang merusak atau menghilangkan fasilitas sekolah atau milik orang lain.

18. Siswa dilarang keras bersikap dan atau berbuat asusila.

19. Siswa dilarang menikah selama mengikuti pendidikan.



Pasal 8

Upacara Bendera



1. Siswa wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin dan hari besar nasional yang diselenggarakan sekolah.

2. Dalam mengikuti upacara siswa harus tertib dan disiplin.

3. Dalam mengikuti upacara harus memakai seragam sesuai dengan ketentuan pasal 1.



Pasal 9

Kegiatan Eksatrakurikuler / Pengembangan Diri



1. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler minimal satu bidang, baik yang diselenggarakan sekolah atau yang diselenggarakan lembaga lain.

2. Bagi siswa yang mengikuti ekstrakurikuler yang diselenggarakan lembaga luar sekolah harus melaporkan / mendapat ijin ke sekolah melalui Wali Kelas.

3. Siswa harus ikut aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS SMA BUDI UTOMO.

Pasal 10

Kegiatan Keagamaan

1. Siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan agama masing masing yang diselenggarakan oleh Sekolah dan atau Pondok.

2. Siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang ada di sekitar tempat tinggalnya , ketika pulang ke tempat tinggalnya dengan membuat laporan kegiatan.



BAB IV

PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 11



1. Semua pelanggaran dicatat dalam buku pelanggaran tata tertib dan dikomunikasikan ke Orang Tua/wali

2. Poin pelanggaran ditentukan oleh Guru/Guru Piket/Pembina OSIS/ tim ketertiban diketahui oleh Wakil/Kepala Sekolah.

3. Pelanggaran yang dilakukan berulang, maka poin pelanggaran kedua dan ketiga nilainya semakin besar.

4. Pelanggaran yang dilakukan berulang lebih dari tiga kali, maka poin pelanggaran dapat dilipatgandakan setelah mendapat persetujuan Kepala Sekolah.

5. Guru, Guru BP, Guru Piket, Wali kelas, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Sekolah dapat memberikan sanksi tambahan yang mendidik dan proporsional sesuai dengan tujuan sekolah dan hirarkis/struktur organisasi sekolah.

6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Tata Tertib Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 11.



Pasal 12

Tabel Pelanggaran dan Sanksi serta Jumlah POIN yang dilanggar

1. Tabel 1

NO PELANGGARAN SANKSI POIN

1 Pelanggaran

Pasal 1 • Dipulangkan untuk melengkapi/ganti seragam.

• Sanksi lain yang diberikan oleh Guru Piket/ Guru BP/Pembina OSIS/Koord.Tatib.

• Peringatan lisan.

• Peringatan tertulis dan membuat surat pernyataan apabila telah dilakukan beberapa kali. 3 – 10

2 Pelanggaran

Pasal 2 & 3 • Sanksi yang diberikan oleh Guru Piket/ Guru BP/Pembina OSIS/Koord.Tatib.

• Peringatan lisan.

• Peringatan tertulis dan membuat surat pernyataan apabila telah dilakukan beberapa kali. 3 – 10

3 Pelanggaran

Pasal 3 • Dikeluarkan dari kelas.

• Tidak boleh mengikuti ulangan.

• Hasil ulangan/ujian dibatalkan.

• Sanksi lain yang diberikan oleh Guru Kelas/ Guru Piket/ Guru BP, Panitia.

• Peringatan lisan.

• Peringatan tertulis dan membuat pernyataan apabila telah dilakukan beberapa kali.

• 5 – 15

4 Pelanggaran

Pasal 4 dan 5 • Tidak boleh mengikuti pelajaran.

• Sanksi lain yang diberikan oleh Guru Piket/ Guru BP/Guru Kelas/Koord.Tatib.

• Peringatan lisan.

• Peringatan tertulis apabila telah dilakukan beberapa kali. 5 – 20

5 Pelanggaran

Pasal 6, 7, 8, dan 9 • Sanksi yang diberikan oleh Guru Piket/ Guru BP/Pembina OSIS/Koord.Tatib.

• Peringatan lisan.

• Peringatan tertulis dan membuat surat pernyataan apabila telah dilakukan beberapa kali

• Untuk pelanggaran berat sanksi dan poin pelanggaran sesuai dengan pasal 10 (2) 5 – 20



1. Tabel 2 (Pelanggaran Berat)

1 Membawa/minum minuman keras, membawa buku/ gambar/CD porno, membawa senjata tajam dan sejenisnya • Barang disita, hanya dapat diambil oleh Orang Tua/Wali

• Membuat surat pernyataan dan ditandatangani oleh Siswa, Orang Tua/Wali 20 – 50

2 Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah / Umum

• Orang tua/Wali dipanggil ke sekolah

• Mengganti barang/fasilitas

• Membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai dan ditandatangani Siswa, Orang Tua/Wali 25 – 50

3 Mencuri di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah

• Orang tua/Wali dipanggil ke sekolah

• Mengembalikan/Mengganti barang yang dicuri

• Membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai dan ditandatangani Siswa, Orang Tua/Wali

• Diserahkan kepada yang berwajib, siswa diskors sampai urusan selesai secara tuntas 25 – 50

4 Berjudi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah • Orang tua/Wali dipanggil ke sekolah

• Membuat surat pernyataan di atas kertas bermetarai dan ditandatangani Siswa, Orang Tua/Wali 25 – 50

5 Menjadi provokator/ membuat keonaran, berkelahi di sekolah maupun di luar sekolah • Orang tua/Wali dipanggil ke sekolah

• Membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai dan ditandatangani Siswa, Orang Tua/Wali





25 – 50

6. Pelanggaran peraturan di Ponpes / Kelompok • Orang tua/Wali dipanggil ke sekolah

• Membuat surat pernyataan di atas kertas bermetarai dan ditandatangani Siswa, Orang Tua/Wali

• Diserahkan kepada orang tua / wali, dan siswa diskors sampai urusan selesai secara tuntas

• 50 -100

7 Melakukan perbuatan asusila di sekolah maupun di luar sekolah • Orang tua/Wali dipanggil ke sekolah

• Membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai dan ditandatangani Siswa, Orang Tua/Wali

• Diskors sampai persoalannya selesai 50 -100

8 Membawa, mengkonsumsi, dan atau mengedarkan NARKOTIKA, Ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya di sekolah maupun di luar sekolah Diserahkan kepada yang berwajib dan dikeluarkan dari sekolah serta tidak diperkenankan sekolah di lingkungan Yayasan BUDI UTOMO.

100



Pasal 13

TAHAPAN/RINCIAN SANKSI YANG AKAN DIKENAKAN KEPADA SISWA YANG MELANGGAR TATA TERTIB

NO Jumlah Nilai/ Poin Sanksi

1 25 – 50 • Orang tua/wali murid diundang ke sekolah

• Siswa membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai dan diketahui oleh orang tua/wali murid

2 51 – 70 • Orang tua/wali murid diundang ke sekolah

• Siswa membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai dan diketahui oleh orang tua / wali murid.

• Siswa diberi surat peringatan pertama dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Sekolah.

3 71 – 85 • Orang tua/ wali murid diundang ke sekolah

• Siswa membuat surat pemyataan di atas kertas bermeterai dan diketahui oleh orang tua/ wali murid.

• Siswa diberi surat peringatan kedua dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Harian dan Ketua YPBU.

4 86 – 99 • Orang tua/wali murid diundang ke sekolah

• Siswa membuat surat pemyataan di atas kertas bermeterai dan diketahui oleh orang tua/ wali murid.

• Siswa diberi surat peringatan ketiga dan tembusannya disampaikan kepada Ketua YPBU dan Pembina.

5 100 Siswa dikembalikan kepada orang tua/wali murid (dikeluarkan dari sekolah)











Pasal 14

Tabel perhitungan POIN Prestasi

NO TINGKAT POIN PRESTASI

JUARA I JUARA II JUARA III JUARA HARAPAN FINALIS

1 SEKOLAH 5 4 3 2 1

2 DESA/KELURAHAN 10 9 8 7 6

3 KECAMATAN 20 18 16 14 12

4 KOTA/KABUPATEN 30 28 26 25 22

5 PROVINSI 40 38 36 34 32

6 NASIONAL 100 90 80 75 70

7 INTERNASIONAL 500 400 300 200 100

Catatan : Untuk prestasi yang sama pada tahun ajaran yang sama diambil prestasi tertinggi



Pasal 15

Tabel POIN Penilaian Kepribadian pada Buku Raport

No Unsur yang dinilai A B C D

1 Perilaku 25 – 11 10 – 6 5 – 1 0

2 Kerajinan / Kedisiplinan 25 – 11 10 – 6 5 – 1 0

3 Kerapihan 25 – 11 10 – 6 5 – 1 0

4 Kebersihan 25 – 11 10 – 6 5 – 1 0



Keterangan:

A. Sangat baik sekali (Tanpa pelanggaran) C. Cukup

B. Baik D. Kurang



Pasal 16

1. Penghitungan POIN kumulatif pada pasal 12 ( poin negatip ) ditambah POIN pada pasal 14 dan 15 menjadi dasar untuk menentukan penghargaan terhadap siswa ybs.

2. Rentang POIN setiap siswa mulai dari MINUS 100 ( pelanggaran terberat = dikeluarkan dari SMA BUDI UTOMO), NOL ( 0 ) pada saat siswa baru masuk di SMA BUDI UTOMO dan 200 bagi siswa yang mampu berprestasi maksimum.





BAB VI

LAIN LAIN

1. Perhitungan poin berlaku selama 1 (satu) tahun dan setiap awal tahun pelajaran poin kembali pada posisi 0 (nol) apabila siswa telah menjalankan sangsi / kafaroh dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

2. Poin akan tetap ( tidak kembali ke posisi 0 ( nol ) untuk pelanggaran berat.

3. Pedoman Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.







Hal hal yang belum diatur dalam Pedoman Tata Tertib Sekolah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh sekolah.







Ditetapkan di : Perak

Tanggal : 1 Juli 2009



Ketua Yayasan, Kepala Sekolah,







H. NURHADI Drs. H. BAMBANG WAHYUDI, M.Si.

NIP. 131 739 567



Entri Populer

Komentar


ShoutMix chat widget