MOTIVASI HARI INI

VSIcenter.com | Peluang Bisnis VSI | Veritra Sentosa Internasional | Veritra Pay | Habs Pro | Bisnis Ustadz Yusuf Mansur

Senin, 27 Desember 2010

Formula Baru untuk Standar Kelulusan Siswa

Selasa, 14 Desember 2010 , 08:32:00

JAKARTA - Kemendiknas dan Komisi X DPR belum menemukan titik temu untuk merumuskan standar kelulusan siswa sekolah. Namun, pemerintah telah menentukan formula baru penentu kelulusan. Mendiknas M. Nuh menegaskan, ujian nasional (unas) bukan menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Salah satu unsur kelulusan didapat dari nilai gabungan.

"Nilai sekolah ditambah nilai unas akan menjadi nilai gabungan," ujarnya selesai rapat dengar pendapat (RDP) di DPR kemarin (13/12). Penentuan nilai sekolah siswa, kata dia, didapatkan dari nilai rapor semester satu hingga semester empat plus nilai ujian akhir sekolah (UAS). "Hasil rata-rata nilai gabungan nanti tidak boleh kurang dari 5,5. Itu standarnya," terang Nuh.

Sayang, bobot penentu kelulusan belum ditentukan pemerintah. Nuh menyatakan pihaknya belum bisa memastikan besaran bobot untuk menghitung nilai gabungan. "Bobotnya berapa, ini yang belum kami tentukan. Termasuk standar minimal kelulusan juga belum kami tentukan," ucap mantan rektor ITS itu.

Dia menjelaskan, nilai gabungan yang didapatkan siswa menjadi salah satu unsur penentu kelulusan. Jika sebelumnya kelulusan ditentukan dengan angka minimal unas 5,5, nantinya angka itu belum bisa dianggap sebagai hasil akhir siswa. "Nilai gabungan akan dihitung lagi dengan nilai mata pelajaran non- unas," tambah Nuh.

Jika tahun depan formulasi baru itu direalisasikan, ungkap Nuh, kemungkinan besar unas ulangan akan ditiadakan. Sebab, syarat kelulusan yang diberikan sudah cukup longgar.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Unas Rully Chairul Azwar menegaskan, panja berharap Kemendiknas bijaksana dalam menentukan bobot sebagai salah satu perhitungan angka kelulusan. "Yang penting dalam formulasi baru itu, angka kelulusan mengakomodasi nilai rapor dan ujian sekolah," ujarnya. (nuq)

Formula baru unas

Nilai sekolah = rapor + ujian akhir sekolah
Nilai gabungan = (bobot x nilai sekolah) + (bobot x ujian nasional)
Nilai kelulusan siswa = nilai gabungan + nilai mata pelajaran non Unas

Sumber : Panja Unas DPR

Tidak ada komentar:

Entri Populer

Komentar


ShoutMix chat widget