MOTIVASI HARI INI

VSIcenter.com | Peluang Bisnis VSI | Veritra Sentosa Internasional | Veritra Pay | Habs Pro | Bisnis Ustadz Yusuf Mansur

Senin, 27 Desember 2010

Nilai UAS Wajib Diserahkan ke Pemerintah

JAKARTA--Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Mansyur Ramli menegaskan, sekolah wajib memberikan nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS) ke pemerintah paling lambat seminggu sebelum Ujian Nasional (UN) berlangsung.

Dijelaskan, kelulusan UN tahun depan ditentukan oleh penggabungan nilai akhir pada ujian sekolah dan UN. Dengan penggabungan ini, lanjut Mansyur, maka hasil UN bukan lagi sebagai faktor tunggal penentu kelulusan. "Sehingga pemberian nilai akan lebih komprehensif yang tidak tergantung pada nilai pusat atau sekolah saja," ungkapnya di Jakarta, Jumat (10/12).

Terkait dengan konsep ini, Balitbang Kemendiknas merekomendasikan ujian sekolah dilaksanakan sebelum UN berlangsung paling lambat awal April 2011. Sementara itu, penyerahan hasil ujian sekolah ke Kemendiknas menjadi tanggung jawab penyelenggara provinsi yang dikirimkan paling lambat tujuh hari kalender sebelum UN dilaksanakan. “Untuk mengantisipasi permainan yang dilakukan sekolah maka nilai harus masuk ke pusat supaya dapat dikendalikan,” tukasnya.

Lebih jauh Mansyur menambahkan, berkaca pada masa Evaluasi Belajar Tahap Nasional (Ebtanas) yang pernah diselenggarakan beberapa tahun lalu dimana sekolah menaikkan nilai UN siswa jika siswa mendapatkan nilai rendah. "Diharapkan kepada semua pihak untuk mengawasi sekolah selama penyelengaraan ujian sekolah karena pusat tidak dapat melakukan intervensi lebih dalam," imbuh Mansyur. (cha/jpnn)

Tidak ada komentar:

Entri Populer

Komentar


ShoutMix chat widget