MOTIVASI HARI INI

VSIcenter.com | Peluang Bisnis VSI | Veritra Sentosa Internasional | Veritra Pay | Habs Pro | Bisnis Ustadz Yusuf Mansur

Minggu, 16 Februari 2014

MEMBANGUN NEGERI berlandaskan EKONOMI SYARIAH, SISTEM SIRKAH , KOPERASI DAN PERBANKAN SYARIAH.

Sebenarnya tulisan ini untuk memberikan data  dan informasi  berkaitan  surat surat terbuka dan tulisan  Bpk Muchtar Naim (pak MN)   kepada para petinggi Sumbar dan  kita di palanta ini serta Tulisan Terbuka beliau kepada Pak Gub yang juga di lewakan di palanta  ini.
Menurut saya , dasar yang memicu pak MN menyampaikan gagasan beliau bertitik tolak dari kenyataan yang beliau amati terhadap perkembangan ekonomi yang semakin timpang antara non pribumi dengan pribumi , maraknya korupsi dan sebagainya yang menimbulkan rasa ketidak adilan bagi masyarakat.  

Saya memahami kalau pak Muchtar Naim , yang sudah banyak pengalaman sangat merasakan  ketidak adilan dalam pengelolaan ekonomi  Indonesia.  Kita sebagai bangsa Indonesia , sebagai pemilik tanah air , sebagai yang empunya sumber daya alam dan kekayaan bumi Indonesia tidak menikmati kekayaan kita itu sebagaimana semestinya. Yang menikmatinya lebih banyak porsinya adalah para pengusaha non pribumi yang jumlahnya tidak berapa banyak itu tetapi mereka menguasai sebagian besar kekayaan ekonomi Indonesia. Pak Muchtar menengarai, mereka memperolehnya melalui kerja sama antara Pengusaha dengan Penguasa. Kasarnya mereka mendapatkan izin , lisensi , hak Guna Usaha, berbagai fasilitas  dan sebagainya dengan memberi gratifikasi kepada para pejabat Indonesia itu. Pak Muchtar melihat hal ini secara merata terjadi di  di Indonesia, yang menimbulkan ketimpangan ekonomi, ketidak adilan  sehingga kita di negeri sendiri tidak berperan sehingga kita ini  layaknya kuli saja , terutama yang bekerja pada perusahaan perusahaan konglomerasi yang dimiliki para pengusaha Cina itu.  Karena itu Pak Muchtar  ingin agar hal serupa itu tidak terjadi di Sumbar, Negeri Minangkabau yang penduduknya Muslim serta menganut adat yang dikenal dengan ABS-SBK. Menurut saya itulah yang diinginkan pak Muchtar, agar hal serupa dicegah agar tidak berlanjut dan terjadi di Sumbar sehingga kita bisa mewarisi  Minangkabau (yang kita terima dari nenek moyang kita) kepada anak cucu kita  dalam keadaan yang lebih baik. Tolong di koreksi kalau saya salah dalam menerjemahkan keinginan pak Muchtar.
Untuk menopang keinginan itu pak Muchtar Naim mengajukan usul usul yang intinya dicakup dalam judul tersebut diatas. Intinya pak MN mengusulkan agar ekonomi Sumbar  ke depan dibangun melalui sistem ekonomi syariah, sistem sirkah , koperasi dan kerja sama perbankan syariah. Soal kerja sama dengan perbankan syariah ini disinggung dalam surat pak MN sebelumnya.
Untuk menyamakan persepsi perlu diperjelas dulu terminologi dari istilah yang digunakan dalan judul diatas sbb :
·         ekonomi syariah  adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip dalam agama Islam yang harus diterapkan dalam kegiatan ekonomi antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek objek haram.
·         Kerjasama syirkah.  Praktek Sistem sirkah Ini adalah sistem kerja sama antar dua pihak atau lebih dalam persoalan ekonomi, dimana hasil usaha  dibagi secara adil. Rasa adil itu berdasarkan prinsip syariah.   Dari segi bahasa, syirkah adalah penggabungan (ikhtilâth) dua harta atau lebih menjadi satu. Sedang menurut istilah syari’, syirkah adalah hak kepemilikan terhadap suatu yang dimiliki oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu (yaitu kerjasama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda).
·         Koperasi.  Adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ada beberapa definisi lain tentang koperasi, namun yang lebih penting adalah prinsip prinsipnya anta lain  :
o    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
o    Pengelolaan yang demokratis
o    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
o    Kebebasan dan otonomi,
·      Perbankan syariah, adalah sistem perbankan berlandaskan Agama Islam, yang operasinya berlandaskan prinsip syariah yaitu dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram

Setelah kita pahami sistem ekonomi dan lembaga lembaga ekonomi yabg disarankan oleh Pak MN sebagai sarana dan sistem dalam membangun ekonomi Sumbar ke depan, tentu timbul pertanyaan, bisakah itu dilakukan ?
Jawabnya tentu , “Bisa”. Hanya kalau ditanya lebih lanjut bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi Sumbar sebagaimana selama ini, dimana semua pihak termasuk sistem non syariah / non Islam ikut serta dalam mengembangkan perekonomian Sumbar ?  Jawabnya  : “ Kecil kemungkinannya akan berhasil”. Mari kita lihat alasannya :
Sistem ekonomi Syariah
Sistem ekonomi syariah itu belum diterapkan secara luas dalam bidang ekonomi. Bahkan di bidang perbankan saja , perbankan syariah yang outletnya sudah  mencapai lebih dari 20.000 unit itu, pangsanya secara nasional hanya 4,62 % dari total perbankan nasional. Bank Syariah masih terlalu kecil untuk diandalkan membangun perekonomian. Percaya atau tidak, kita yang beragama Islam ini mayoritas masih mempertahankan hubungan keuangan kita dengan bank Konvensional dengan sistem ribawi yang ’haram’ itu. Bagaimana akan mengandalkan pembiayaan pembangunan yang besar dengan  bantuan pembiayaan dari Bank Syariah yang pangsanya kurang dari 5 % itu. Bank ini sangat kita harapkan bisa diandalkan tapi mayoritas kita masih enggan menjadi nasabahnya, dan tetap memilih bank konvensional yang ribawi.
Kerja sama syirkah.
Belum banyak usaha yang melakukan kerja sama berdasarkan syirkah. Yang sudah terjalin sekarang hanya kerjasama syirkah pada usaha usaha kecil. Kerja sama usaha besar  besar, termasuk kerjasama proyek besar tidak mengikuti  syirkah, walaupun syirkah itu dpat dilakukan dengan non muslim juga. Untuk mempopopulerkan kerjasama syirkah ini masih perlu waktu , mungkin perlu 10 tahuanan lagi kalau dari sekarang dipopulerkan.
Mengandalkan koperasi untuk membangun ekonomi .
Sudah sejak lama koperasi ini dikembangkan, namun perannya masih belum juga signifikan dalam perekonomian. Pangsa koperasi dan termasuk usaha kecil (UMKM) dalam ekonomi baru 20 % dan 80 % sisanya merupakan pangsa dari perusahaan besar.
Koperasi ini walaupun jumlahnya banyak dan bahkan pemerintah membuat suatu Kementerian untuk mengurusnya, ternyata belum bisa diandalkan untuk pertumbuhan ekonomi. Jumlah koperasi sudah mencapai lebih dari 177.000 unit dan 27 % diantaranya ternyata sedang sekarat alias tidak aktif. Koperasi itu adalah kumpulan orang (bukan kumpulan modal) yang usahanya untuk kesejahteraan bersama dan setiap tahun, Sisa Hasil Usaha (SHU) selalu dibagi kepada anggota (ini jeleknya sistem demokrasi dalam keanggotaan koperasi ) sehingga modal hampir tidak pernah terkumpul dan meningkat signifikan.
Pertumbuhan ekonomi yang signifikan beasal dari investasi , investasi itu membutuhkan modal/dana yang besar. Sementara ini kemampuan sistem ekonomi Syariah yang berlandaskan Islam itu, kenyataannya belum berkembang sesuai dengan yang diharapkan , demikian pula perangkat ekonominya , sehingga belum akan dapat diandalkan sebagai sistem untuk membangun ekonomi kedepan yang menghasilkan pertumbuhan menyamai pertumbuhan ekonomi yang sudah berlangsung selama ini , dengan sistem konvensional. Kita masih butuh modal konglomerasi yang mau investasi ke Sumbar dan akan sulit memaksakan bentuk kerja sama Syirkah dengan mereka karena daerah lain  tidak menetapkan syarat  demikian. Kita tentu tidak ingin kalah bersaing dalam mengembangkan pertumbuhan ekonomi kita dari propinsi lain.  Barangkali secara bertahap peran ekonomi syariah memang  harus diusahakan meningkat dari tahun ke tahun, dan mudah2an dalam 20 tahun  kedepan semakin besar perannya. Sekedar catatan saja, sistem perbankan syariah itu dibangun sejak tahun 1992 dan setelah lebih dari 20 tahun, pangsanya masih belum menembus 5 % dari perbankan Nasional. Artinya tidak mudah membangun suatu sistem, karena perlu waktu yang panjang. 
Wassalam
Dunil Zaid ; 70 + 7/12. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tinggal di Jkt.  

Tidak ada komentar:

Entri Populer

Komentar


ShoutMix chat widget