Ingat! Prestasi Kerja PNS Dinilai Pakai Sistem Baru
per 1 Januari
Liputan6.com, Jakarta : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
Azwar Abubakar meminta pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, para Gubernur,
bupati dan walikota untuk mempersiapkan diri menerapkan penilaian prestasi
kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (2/1/2014),sSesuai
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari 2013
ditegaskan, secara efektif, sistem baru penilaian prestasi kerja PNS tersebut
akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014.Dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS itu,
Azwar menyebutkan, penilaian prestasi kerja PNS untuk mewujudkan pegawai yang
profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena
itu, setiap PNS harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya, sesuai
bidang tugasnya berdasar ketentuan tersebut.
Agar pelaksanaannya efektif di lingkungan instansi masing-masing, Azwar
mengharapkan para pimpinan instansi pemerintahan dapat mempersiapkan
langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi
kerja pegawai yang baru.
Guna menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi
kerja yang baru tersebut, dalam waktu dekat Kementerian PAN-RB akan mengadakan
rapat koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
“Sebelum rapat koordinasi, setiap instansi pemerintah dapat mendalami
substansi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, dan bila
memungkinkan menerapkan ketentuan tersebut ,” bunyi poin keempat SE Menteri
PAN-RB itu.
Dasar HukumDasar hukum sistem penilaian ini adalah PP No 46 tahun 2011. Tujuannya
adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan
sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana
dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian
yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP, yang dalam
pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang,
tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam
stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). Unsur penilaian SKP adalah kesetiaan,
Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, Ketaatan, Kejujuran, kerja sama, Prakarsa dan
kepemimpinan. (Ndw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar