Jakarta : Seluruh Pegawai Negeri
Sipil (PNS) wajib menggunakan surat elektronik (email)resmi untuk urusan dinas mulai 1 Januari 2014 atau efektif mulai hari ini.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya
percepatan reformasi birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013
meminta, setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang
dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi
masing-masing).go.Id.
Menurut Azwar, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang
menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan
kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan
informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam surat edaran itu seperti
dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (2/1/2014).
Untuk itu itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah
strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai
alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi
PNS di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran itu, Azwar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat
instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai
alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini
dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan
aman di lingkungan instansi pemerintah.
Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.
"Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id.
"Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada
PNSMail," tegas Azwar.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui
admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail
dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi
Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi
penyelenggaraannya.
Untuk mengetahui cara mendaftar klik di sini: cara pembuatan email resmi
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar