MOTIVASI HARI INI

VSIcenter.com | Peluang Bisnis VSI | Veritra Sentosa Internasional | Veritra Pay | Habs Pro | Bisnis Ustadz Yusuf Mansur

Rabu, 12 Januari 2011

KELULUSAN UJIAN NASIONAL

SESUAI DENGAN PERATURAN BADAN STANDAR ASIONAL PENDIDIKAN NOMOR 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

TAHUN PELAJARAN 2010/2011


KELULUSAN UJIAN NASIONAL


1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

4. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.

5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M

dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan

40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai

UN.

6. Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh.

7. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

8. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua

5 maka dibulatkan ke atas.

9. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

10. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.

Tidak ada komentar:

Entri Populer

Komentar


ShoutMix chat widget