Setelah melalui diskusi maraton, bahkan pro-kontra, tentang formula kelulusan Ujian 2011, akhirnya Kemdiknas mengeluarkan “payung hukum” tentang pelaksanaan Ujian 2011 melalui PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011 DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011 beserta lampirannya.
Kedua Permendiknas tersebut selanjutnya dijabarkan oleh BNSP melalui PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011 dan PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011.
Substansi Permendiknas dan POS UN tersebut adalah pengaturan tentang kelulusan dan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2011 dengan garis besar seperti berikut ini.
Pelaksanaan Ujian Sekolah:
1. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK menyelenggarakan US/M untuk semua mata pelajaran.
2. US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan sebelum UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah.
3. Satuan pendidikan menyusun bahan US/M berdasarkan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan masing-masing.
4. US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
5. Nilai S/M semua mata pelajaran diserahkan kepada BSNP.
6. Nilai S/M diterima oleh BSNP sebelum pelaksanaan UN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sekolah wajib melaksanakan ujian sekolah untuk semua mata pelajaran, termasuk mata pelajaran yang diujinasionalkan (untuk SMP: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA).
Pelaksanaan UN:
1. UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 1 (satu) kali.
2. UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 18 April 2011 sampai dengan 21 April 2011.
3. UN susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011.
4. Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
5. UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011.
6. UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 3 Mei 2011 sampai dengan 6 Mei 2011.
7. Kelulusan peserta didik SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 4 Juni 2011.
8. Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum UN.
Pengitungan NA:
1. Penskoran dan penghitungan NA dilakukan oleh Puspendik Balitbang melalui koordinasi BSNP dan dituangkan dalam daftar kolektif.
2. Daftar kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penyelenggara UN tingkat provinsi untuk diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.
3. Dokumen Nilai S/M, Nilai UN, dan NA dikelola oleh Puspendik Balitbang.
Penentuan Kelulusan:
A. SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional
B. UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
4. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6. Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh.
7. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua decimal, apabila decimal ketiga ? 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua ? 5 maka dibulatkan ke atas.
9. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
10. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.
Yang ingin mengunduh Permendiknas dan POS UN Tahun 2011, silakan klik link-link berikut ini!
- Permendiknas No 45 tahun 2010
- permendiknas no 46 tahun 2010
- Lampiran-Permendiknas-No-46-th-2010
- PROSEDUR OPERASI STANDAR UN SMP, MADRASAH TSANAWIYAH, SMP LUAR BIASA, SMA, MADRASAH ALIYAH, SMA LUAR BIASA, & SMK Tahun PELAJARAN 2010/2011
- PROSEDUR OPERASI STANDAR PENCETAKAN BAHAN UJIAN NASIONAL SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar